Amnesti merupakan salah satu hak prerogatif presiden yang dapat diberikan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk dari Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat, atau bahkan tanpa pengajuan permohonan. Selain amnesti, terdapat juga abolisi, grasi, dan rehabilitasi yang termasuk dalam hak prerogatif presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengertian Amnesti
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti umum diberikan untuk banyak orang sekaligus.
Regulasi
-
Dasar Hukum: Pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 (Amandemen Pertama) dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
-
Akibat Hukum: Akibat dari amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana, sedangkan abolisi mengakhiri penuntutan.
Sejarah Pemberian Amnesti
-
Masa Sukarno: Pemberian amnesti dimulai sejak masa pemerintahan Sukarno dengan Keputusan Nomor 303 tahun 1959 dan Nomor 449 tahun 1961 untuk menangani pemberontakan.
-
Masa Soeharto: Amnesti umum dan abolisi diberikan kepada pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur melalui Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 1977.
-
Masa B.J. Habibie: Habibie memberikan amnesti dan abolisi kepada oposisi politik serta tahanan politik Papua melalui Keppres Nomor 80 Tahun 1998 dan Nomor 123 Tahun 1998.
-
Masa Abdurrahman Wahid (Gus Dur): Amnesti diberikan kepada tahanan politik aktivis pro-demokrasi, termasuk Budiman Sudjatmiko (mantan Ketua PRD), melalui Keppres Nomor 159 Tahun 1999.
Praktik pemberian amnesti terus berlanjut di masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia berikutnya.