Menurut Pernyataan Menteri Sosial, Syaifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, sebuah unit mobil Rolls-Royce ditemukan teronggok di gudang Kementerian Sosial di Jakarta Selatan. Menurut Gus Ipul, mobil mewah asal Inggris tersebut merupakan hadiah undian dari sebuah maskapai penerbangan.
Latar Belakang:
-
Asal Usul Hadiah: Pada tahun 2015, Batik Air (dibawah Lion Air Group) mengadakan undian dengan hadiah utama berupa Rolls-Royce, dalam program ‘Pergi dengan Batik Air, Pulang Bawa Rolls-Royce’ dari Agustus 2015 hingga Januari 2016. Hadiah bulanan inklusi 2 unit Honda Jazz dan 1 unit Mercedes Benz.
-
Masalah Terjadi: Meskipun pemenang diundi, namun tidak ada yang merespon saat dihubungi. Maka, berdasarkan ketentuan, mobil tersebut harus diserahkan ke Kementerian Sosial.
Kendala Pemenang:
- Biaya Tebusan: Pemenang seharusnya membayar 25% dari nilai mobil, sekitar Rp 5 miliar hingga Rp 6.25 miliar, sesuai dengan harga di pasaran (Rp 20 miliar - Rp 25 miliar).
Tidak Laku Dilelang:
- Upaya Dilelang: Kementerian Sosial mencoba melelang mobil tersebut namun belum ada yang membeli.
Hadiah Tidak Tertebak:
- Pengaturan Hukum: Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 13 tahun 2005, jika hadiah undian tidak dapat diterima, penyelenggara wajib menyerahkannya ke Kemensos.
Penggunaan Dana Tebusan:
- Sesuai Undang-Undang: Gus Ipul menegaskan bahwa uang tebusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian. Uang tersebut akan digunakan untuk program-program Kemensos seperti bantuan air bersih dan perumahan.
Selain mobil Rolls-Royce, juga disebutkan bahwa ada emas batangan lainnya yang tidak diambil oleh pemenang undian karena alasan serupa.