Pengembangan Kasus Penipuan Investasi Bodong Robot Trading NET89
-
Total Aset Disita: Rp 1,5 triliun dari sekitar 6.000 korban.
-
Tersangka Utama: Andreas Andreyanto, pendiri PT SMI.
-Lokasi Asal Aset: Tangerang, Bali, Kalimantan, dan wilayah lainnya.
Rincian Penyitaan Aset:
- Aset Terbaru: Rumah senilai Rp 15 miliar di Alam Sutera atas nama Theresia Lauren, istri Andreas.
-Penyitaan Sebelumnya:
-
Mobil: BMW X5 hitam dan Porsche.
-
Lokasi: Rumbasan, sebelumnya dua mobil disita.
-
Aset di Bali: Tujuh aset di enam lokasi, termasuk tanah, hotel, dan vila.
Detail Aset di Bali:
-Denpasar: Renon Tower (Jalan Kapten Tantular, No. 22), serta bangunan dan tanah (Jalan Hayam Wuruk, No. 256).
-Badung:
-
- Abisha89 Hotel (Jalan Bypass Ngurah Rai, No. 403).
-
- Abisha89 Resort (Jalan Wisma Udayana, Jimbaran).
-
- Abisha89 Sport Club (Jalan Nuansa Utama Raya, No. 257, Jimbaran).
-
- Dua vila Alila (unit C7 dan C8, Jalan Belimbing Sari, Tambiyak, Pecatu).
Total Nilai Aset Disita:
-**Tujuh aset tersebut senilai Rp 200 miliar hingga Rp 75 miliar.
-Asal Uang: Pencucian uang dari investasi bodong robot trading NET89 yang dikelola oleh PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia).
Pengadilan:
-Putusan Pengadilan: Polisi menunggu putusan pengadilan terkait penyitaan aset dalam kasus ini, setelah sebelumnya para tersangka memenangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2023.
Sejarah Kasus:
-Tahun 2023: Kasus investasi bodong NET89 pertama kali mencuat, di mana polisi menyita tujuh aset milik SMI.
-Tindak Lanjut: Setelah para tersangka mengajukan praperadilan dan memenangkannya, Bareskrim Polri kembali menyelidiki kasus ini dan menyita aset lagi, termasuk yang berasal dari Andreas Andreyanto dan sembilan tersangka lainnya.