Pada 29 Maret 2025, prajurit TNI AL yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Juwita resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara keluarga Juwita, M Pazri, menjelaskan perkembangan kasus ini, seperti dilansir oleh detikKalimantan pada Rabu, 2 April 2025.
Penyidik juga mengonfirmasi status tersangka bagi pelaku yang sebelumnya hanya berstatus terduga. Prajurit tersebut kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyelidikan.
Pemeriksaan Terhadap Keluarga Juwita
Keluarga Juwita juga menjalani pemeriksaan terkait kronologi kejadian. Mereka diminta keterangan mulai dari pengetahuan awal tentang peristiwa tersebut hingga proses pemakaman oleh Polres Banjarbaru.
-
Waktu Pemeriksaan: Pukul 09.00 - 15.30 WIB.
-
Jumlah Pertanyaan: Sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Barang Bukti dan Penemuan Penting
Selain kesaksian keluarga, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
-
Kendaraan: Mulai dari motor yang terakhir digunakan oleh Juwita hingga mobil yang disewa oleh pelaku saat kejadian.
-
Bukti Digital: Satu penemuan krusial adalah kaca anti gores dari ponsel korban, yang kini dijadikan alat bukti digital dalam kasus ini.
Penyelidikan terus berlangsung, dan advokat dan keluarga korban menanti keadilan dalam kasus tragis ini.