Polres Manggarai Barat telah menahan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 di Desa Siru, Kecamatan Lembor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anggota KPPS tersebut, dengan inisial M, diduga mencatut nama orang yang telah meninggal sebagai pemilih.
Detail Kejadian:
-
Tersangka: M.
-
Alasan Penahanan: Mencatut nama pemilih yang sudah meninggal.
-
Status Tersangka: Telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Penahanan: Sejak Senin, 6 Januari 2025.
-
Proses Hukum: Menjalani proses hukum lebih lanjut setelah dijebloskan ke sel tahanan Polres Manggarai Barat.
-
Pelaporan: Kasus ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manggarai Barat oleh seorang berinisial HB, yang juga melaporkan ketua dan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru.
Pernyataan Polisi:
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyatakan bahwa informasi lengkap mengenai kasus ini akan disampaikan oleh Humas Polres setempat. M, yang merupakan anggota KPPS TPS 05 Desa Siru dan bertugas memegang buku daftar hadir pemilih selama pemungutan suara, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan.