Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, tengah mengusut kasus petasan yang meledak dan merusak rumah warga akibat diikatkan pada balon udara. Tujuh orang yang merupakan perakit petasan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dengan inisial sebagai berikut:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun) - diduga sebagai otak dari peristiwa ini.
-
GWP (14 tahun)
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi, RRP mengambil ide dari media sosial untuk membuat petasan dan melibatkan ZR dalam meraciknya. Mereka sengaja melepas balon udara yang diikat dengan ratusan petasan. Saat balon udara jatuh, petasan meledak di sebuah rumah di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Bahan Peledak: Rangkaian petasan terdiri dari 100 buah petasan kecil dan lima petasan besar. Sebanyak 83 petasan kecil dan dua petasan besar meledak.
-
Kerugian: Satu rumah dan mobil mengalami kerusakan, serta seorang pemudik asal Bali terluka.
Tindak Hukum
Para tersangka membuat balon udara berukuran 20 meter dan bahan peledak sendiri. Mereka mendapatkan bahan baku peledak secara daring dan merakitnya. Mereka dijerat dengan:
-
UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.
-
Pasal 421 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.