Sandi Butar Butar kembali diputus kontrak kerjanya oleh Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, meskipun baru saja dipekerjakan kembali pada bulan tersebut. Keputusan ini disampaikan melalui Surat Nomor 800/201-PO Damkar tertanggal 27 Maret 2025, seperti yang dikonfirmasi oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, pada Minggu (30/3/2025). Sandi sebelumnya menerima 4 surat peringatan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Bojongsari sebelum akhirnya kontraknya diputus.
Kronologi Pemutusan Kontrak:
-
Penghentian Awal: Kontrak Sandi sebelumnya tidak diperpanjang setelah ia mengunggah ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok yang diduga rusak dan menjadi viral.
-
Pengembalian ke Damkar: Sandi baru saja dipekerjakan kembali melalui Surat Nomor 824/183-PO.Damkar pada 10 Maret 2025 dengan penugasan di UPT Damkar Bojongsari.
-
Pemutusan Kontrak: Meskipun kembali bekerja, Sandi kembali diputus kontraknya kurang dari sebulan dengan alasan yang belum secara spesifik diungkapkan.
Pernyataan Sandi:
Sandi Butar Butar menyatakan bahwa meskipun banyak tawaran kerja dengan gaji besar, hatinya tetap yakin untuk kembali bertugas di Damkar Depok.